Pistol merupakan senjata api yang bisa ditembakan dengan satu tangan. Kata ‘pistol’ mulai digunakan untuk mendeskripsikan senjata api genggam pada abad ke-18. Pada abad ke-15 pistol berarti sebuah pisau kecil yang bisa disembunyikan di dalam pakaian. Pistol atau senjata api genggam dibagi menjadi dua jenis utama. Revolver, yang menggunakan kamar peluru yang berputar. Dan pistol biasa, yang kamar pelurunya menyatu dengan laras. Pistol menggunakan kaliber peluru yang bervariasi, dari .22 sampai .50 cal.
JENIS-JENIS PISTOL sebagai berikut :
Flintlock
Mekanisme flintlock sudah dikenal sejak abad ke-16. Mekanisme ini juga dipakai pada senapan, 100 tahun kemudian. Flintlock juga kadang disebut kunci (lock) Perancis, karena ditemukan oleh Marin le Bourgeoys, seorang pembuat senjata dari Perancis, yang bekerja untuk Raja Henry IV. Ia menemukan mekanisme ini sekitar tahun 1610. Cara kerjanya sangat sederhana, ketika pelatuk ditarik, percikan api akan muncul dan meledakkan bubuk mesiu.
Revolver
Revolver, sesuai arti katanya yaitu ‘berputar’ (revolve), menggunakan silinder berputar yang berisikan kamar peluru. Silinder ini berisikan lima sampai sembilan peluru, sesuai besar revolver dan jenis peluru yang dipakai. Setelah ditembakan, tergantung dari mekanismenya, silinder dapat langsung berputar, atau harus diputar secara manual dengan cara menarik hammer menggunakan jempol. Kalau dibandingkan dengan pistol otomatis, pengoperasian revolver lebih mudah dan terkadang lebih handal, mengingat sederhananya mekanisme yang digunakan.
Pistol semi-otomatis
Pistol semi-otomatis modern menggunakan magazen untuk menyimpan pelurunya. Pistol ini sudah menggantikan pistol revolver dalam pemakaiannya pada militer dan kepolisian modern. Pistol semi-otomatis memiliki kapasitas peluru yang besar, sampai 20 butir pada tipe-tipe tertentu. Pistol ini secara otomatis mengeluarkan selongsong peluru dari kamar peluru, lalu mengambil peluru baru dari magazen. Ini dilakukan dengan menggunakan energi yang dihasilkan oleh ledakan peluru. Ledakan peluru akan menggerakan sistem gas untuk mendorong hammer, sekaligus juga bagian atas pistol, kebelakang. Pada saat bagian ini mundur ke belakang, selongsong peluru akan terlempar dari kamar peluru, dan peluru baru akan masuk mengisi kamar peluru dari magazen.
Pistol otomatis
Pistol otomatis (machine pistol), adalah pistol yang memiliki kemampuan menembak full-otomatis. Pistol jenis ini termasuk jarang dipakai oleh satuan kepolisian, yang lebih memilih memakai submachine gun, karena pistol mesin sulit dikontrol dan kurang akurat. Kebanyakan pistol mesin memiliki aksesori tambahan untuk meningkatkan kinerjanya, seperti perpanjangan magazen, pegangan depan, dan popor bahu.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pistol
Kamis, 26 Mei 2011
VIRUS
PENGERTIAN VIRUS
Pertama kali istilah “virus” digunakan oleh Fred Cohen pada tahun 1984 di Amerika Serikat. Virus komputer dinamakan “virus” karena memiliki beberapa persamaan mendasar dengan virus pada istilah kedokteran (biological viruses). Virus komputer bisa diartikan sebagai suatu program komputer biasa. Tetapi memiliki perbedaan yang mendasar dengan program-program lainnya,yaitu virus dibuat untuk menulari program-program lainnya, mengubah, memanipulasinya bahkan sampai merusaknya. Ada yang perlu dicatat disini, virus hanya akan menulari apabila program pemicu atau program yang telah terinfeksi tadi dieksekusi, disinilah perbedaannya dengan “worm”.
KRITERIA VIRUS
Suatu program dapat disebut sebagai suatu virus apabila memenuhi minimal 5 kriteria berikut :
• Kemampuan untuk mendapatkan informasi.
• Kemampuan untuk memeriksa suatu file.
• Kemampuan untuk menggandakan diri dan menularkan diri.
• Kemampuan melakukan manipulasi.
• Kemampuan untuk menyembunyikan diri.
CARA PENYEBARAN VIRUS
• Disket, media storage R/W
Media penyimpanan eksternal dapat menjadi sasaran empuk bagi virus untuk dijadikan media. Baik sebagai tempat menetap ataupun sebagai media penyebarannya. Media yang bias melakukan operasi R/W (Read dan Write) sangat memungkinkan untuk ditumpangi virus dan dijadikan sebagai media penyebaran.
• Jaringan ( LAN, WAN,dsb)
Hubungan antara beberapa computer secara langsung sangat memungkinkan suatu virus ikut berpindah saat terjadi pertukaran/pengeksekusian file yang mengandung virus.
• WWW (internet)
Sangat mungkin suatu situs sengaja ditanamkan suatu ?virus??? yang akan menginfeksi komputer-komputer yang mengaksesnya.
• Software yang Freeware, Shareware atau bahkan Bajakan
Banyak sekali virus yang sengaja ditanamkan dalam suatu program yang disebarluaskan baik secara gratis, atau trial version.
• Attachment pada email, transfering file
Hampir semua jenis penyebaran virus akhir-akhir ini menggunakan email attachment dikarenakan semua pemakai jasa internet pastilah menggunakan email untuk berkomunikasi, file-file ini sengaja dibuat mencolok/menarik perhatian, bahkan seringkali memiliki ekstensi ganda pada penamaan filenya.
MENCEGAH MASUKNYA VIRUS
• Install program anti-virus dan update-lah secara reguler
• Jangan membuka attachment email dari orang yang tidak dikenal
• Backup data secara berkala
• Non aktifkan fasilitas autorun pada komputer kita, sehingga CD-ROM maupun flashdisk yang kita masukkan ke komputer tidak langsung menjalankan file yang ada di dalamnya Jangan menginstall software yang pembuatnya tidak jelas (tidak dapat dipercaya)
• Jika anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda dengan Firewall, Anti-spamming dsb
• Selalu waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension atau file executable yang terlihat mencurigakan
• Selalu scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur ini dapat dilewatkan.
• Periksa setiap flashdisk yang dimasukkan apakah ada file autorun.inf, jika ada coba dilihat isinya, jika mengacu ke sebuah file .exe, .dll atau .scr yang aneh / hidden, segera hapus file-nya atau scan dengan antivirus Tampilkan semua ekstensi file windows, termasuk file system windows. Caranya : Di windows explorer buka menu Tools > Folder Options… kemudian pilih tab view Kemudian pilih (aktifkan) opsi “show hidden files and folder”, hilangkan check pada pilihan “Hide extensions for known file types” juga hilangkan tanda check pada “Hide protected operating system files (Recommended)”.
LANGKAH –LANGKAH APABILA TELAH TERINFEKSI
• Deteksi dan tentukan dimanakah kira-kira sumber virus tersebut apakah di disket, jaringan, email dsb.
• Jika anda terhubung ke jaringan maka ada baiknya anda mengisolasi komputer anda dulu (baik dengan melepas kabel atau mendisable sambungan internet dari control panel)
• Identifikasi dan klasifikasikan jenis virus apa yang menyerang pc anda, dengan cara melihat Gejala yang timbul, misal : pesan, file yang corrupt atau hilang dsb.
• Scan dengan antivirus anda, jika anda terkena saat auto-protect berjalan berarti virus definition di dalam komputer anda tidak memiliki data virus ini, cobalah update secara manual atau mendownload virus definitionnya untuk kemudian anda install. Jika virus tersebut memblok usaha anda untuk mengupdate, maka upayakan untuk menggunakan media lain (komputer) dengan antivirus yang memiliki update terbaru.
• Bersihkan virus tersebut. Setelah anda berhasil mendeteksi dan mengenalinya maka usahakan segera untuk mencari removal atau cara-cara untuk memusnahkannya di situs-situs yang memberikan informasi perkembangan virus tersebut. Hal ini perlu dilakukan apabila antivirus dengan update terbaru anda tidak berhasil memusnahkannya.
• Langkah terburuk. Jika semua hal diatas tidak berhasil adalah memformat ulang komputer anda .
sumber : webdosen.bl.ac.id/dosen/070023/Virus%20Komputer.ppt
Pertama kali istilah “virus” digunakan oleh Fred Cohen pada tahun 1984 di Amerika Serikat. Virus komputer dinamakan “virus” karena memiliki beberapa persamaan mendasar dengan virus pada istilah kedokteran (biological viruses). Virus komputer bisa diartikan sebagai suatu program komputer biasa. Tetapi memiliki perbedaan yang mendasar dengan program-program lainnya,yaitu virus dibuat untuk menulari program-program lainnya, mengubah, memanipulasinya bahkan sampai merusaknya. Ada yang perlu dicatat disini, virus hanya akan menulari apabila program pemicu atau program yang telah terinfeksi tadi dieksekusi, disinilah perbedaannya dengan “worm”.
KRITERIA VIRUS
Suatu program dapat disebut sebagai suatu virus apabila memenuhi minimal 5 kriteria berikut :
• Kemampuan untuk mendapatkan informasi.
• Kemampuan untuk memeriksa suatu file.
• Kemampuan untuk menggandakan diri dan menularkan diri.
• Kemampuan melakukan manipulasi.
• Kemampuan untuk menyembunyikan diri.
CARA PENYEBARAN VIRUS
• Disket, media storage R/W
Media penyimpanan eksternal dapat menjadi sasaran empuk bagi virus untuk dijadikan media. Baik sebagai tempat menetap ataupun sebagai media penyebarannya. Media yang bias melakukan operasi R/W (Read dan Write) sangat memungkinkan untuk ditumpangi virus dan dijadikan sebagai media penyebaran.
• Jaringan ( LAN, WAN,dsb)
Hubungan antara beberapa computer secara langsung sangat memungkinkan suatu virus ikut berpindah saat terjadi pertukaran/pengeksekusian file yang mengandung virus.
• WWW (internet)
Sangat mungkin suatu situs sengaja ditanamkan suatu ?virus??? yang akan menginfeksi komputer-komputer yang mengaksesnya.
• Software yang Freeware, Shareware atau bahkan Bajakan
Banyak sekali virus yang sengaja ditanamkan dalam suatu program yang disebarluaskan baik secara gratis, atau trial version.
• Attachment pada email, transfering file
Hampir semua jenis penyebaran virus akhir-akhir ini menggunakan email attachment dikarenakan semua pemakai jasa internet pastilah menggunakan email untuk berkomunikasi, file-file ini sengaja dibuat mencolok/menarik perhatian, bahkan seringkali memiliki ekstensi ganda pada penamaan filenya.
MENCEGAH MASUKNYA VIRUS
• Install program anti-virus dan update-lah secara reguler
• Jangan membuka attachment email dari orang yang tidak dikenal
• Backup data secara berkala
• Non aktifkan fasilitas autorun pada komputer kita, sehingga CD-ROM maupun flashdisk yang kita masukkan ke komputer tidak langsung menjalankan file yang ada di dalamnya Jangan menginstall software yang pembuatnya tidak jelas (tidak dapat dipercaya)
• Jika anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda dengan Firewall, Anti-spamming dsb
• Selalu waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension atau file executable yang terlihat mencurigakan
• Selalu scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur ini dapat dilewatkan.
• Periksa setiap flashdisk yang dimasukkan apakah ada file autorun.inf, jika ada coba dilihat isinya, jika mengacu ke sebuah file .exe, .dll atau .scr yang aneh / hidden, segera hapus file-nya atau scan dengan antivirus Tampilkan semua ekstensi file windows, termasuk file system windows. Caranya : Di windows explorer buka menu Tools > Folder Options… kemudian pilih tab view Kemudian pilih (aktifkan) opsi “show hidden files and folder”, hilangkan check pada pilihan “Hide extensions for known file types” juga hilangkan tanda check pada “Hide protected operating system files (Recommended)”.
LANGKAH –LANGKAH APABILA TELAH TERINFEKSI
• Deteksi dan tentukan dimanakah kira-kira sumber virus tersebut apakah di disket, jaringan, email dsb.
• Jika anda terhubung ke jaringan maka ada baiknya anda mengisolasi komputer anda dulu (baik dengan melepas kabel atau mendisable sambungan internet dari control panel)
• Identifikasi dan klasifikasikan jenis virus apa yang menyerang pc anda, dengan cara melihat Gejala yang timbul, misal : pesan, file yang corrupt atau hilang dsb.
• Scan dengan antivirus anda, jika anda terkena saat auto-protect berjalan berarti virus definition di dalam komputer anda tidak memiliki data virus ini, cobalah update secara manual atau mendownload virus definitionnya untuk kemudian anda install. Jika virus tersebut memblok usaha anda untuk mengupdate, maka upayakan untuk menggunakan media lain (komputer) dengan antivirus yang memiliki update terbaru.
• Bersihkan virus tersebut. Setelah anda berhasil mendeteksi dan mengenalinya maka usahakan segera untuk mencari removal atau cara-cara untuk memusnahkannya di situs-situs yang memberikan informasi perkembangan virus tersebut. Hal ini perlu dilakukan apabila antivirus dengan update terbaru anda tidak berhasil memusnahkannya.
• Langkah terburuk. Jika semua hal diatas tidak berhasil adalah memformat ulang komputer anda .
sumber : webdosen.bl.ac.id/dosen/070023/Virus%20Komputer.ppt
Undang-Undang Hak Cipta & Telekomunikasi
UNDANG – UNDANG NO. 19 TENTANG HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
UNDANG – UNDANG NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3,disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26tersebut juga disebutkan bahwa “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan”. Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Pendapat saya :
Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Dan kalau di tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi,menurut saya tidak ada keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern sekarang.karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
UNDANG – UNDANG NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian Dalam UU No.36/1999 Pasal 3,disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan selain itu ada juga Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26tersebut juga disebutkan bahwa “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan”. Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Pendapat saya :
Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Dan kalau di tanya adakah keterbatasan UU telekomunikasi,menurut saya tidak ada keterbatasan sama sekali,karena UU itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan,di tambah lagi di jaman modern sekarang.karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Telematika Untuk Mengungkap Kasus Kejahatan
Apa Itu Telematika?
Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime.
Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan.
Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
1. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru.
Kasus Berikutnya
Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
“Telematika Meningkatkan Keselamatan Berkendara”
Keselamatan Aktif Dan Pasif
Dalam hal fitur keselamatan kendaraan, istilah “aktif” dan “pasif” memiliki arti yang bertentangan dari yang sebenarnya. Istilah “aktif” biasa merujuk pada bagaimana cara mencegah timbulnya kecelakaan, dan istilah “pasif” merujuk pada kemampuan struktur kendaraan dalam melindungi penumpang di dalamnya ketika terjadi kecelakaan.
Namun, kedua istilah tersebut juga menggambarkan keterlibatan fungsi perangkat atau sistem keselamatan pada kendaraan berpenumpang. Dengan pengerian tersebut, perangkat dan sistem keselamatan aktif adalah fitur-fitur yang harus diaktifkan terlebih dahulu oleh penumpang agar dapat berfungsi dan bekerja, seperti memasang sabuk pengaman. Sedangkan perangkat dan sistem keselamatan pasif—contohnya air bag—merupakan fitur keselamatan yang bekerja tanpa memerlukan adanya masukan atau tindakan dari penumpang. Jadi, penggunaan istilah “aktif” dan “pasif” yang bertentangan muncul dari pengertian bahwa perangkat dan sistem keselamatan pasif—yang tidak memerlukan masukan atau tindakan dari penumpang—dapat bekerja dengan sendirinya secara aktif. Para pakar keselamatan kendaraaan umumnya berhati-hati dalam menggunakan istilah “aktif” dan “pasif” untuk menghindari kebingungan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan teknologi dalam produksi kendaraan terus ditingkatkan. Produsen mobil memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghasilkan produk yang lebih aman, nyaman dan mudah dikendarai. Salah satu alat yang memanfaatkan teknologi untuk peningkatan keselamatan berkendara adalah global positioning system (GPS).
Global Positioning System
GPS merupakan perangkat elektronik yang populer terdapat pada mobil dalam beberapa tahun terakhir ini. GPS memanfaatkan teknologi telematika untuk dapat berfungsi sebagai alat navigasi elektronik. Perangkat tersebut menggunakan satelit untuk memantau lokasi kendaraan Anda, sehingga dapat menuntun Anda ke tempat tujuan tanpa perlu tersesat.
Selain memandu Anda berkendara di wilayah yang masih asing, GPS juga memiliki manfaat lainnya yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih aman. Berikut di antaranya.
Aman Saat Berkendara Dalam Cuaca Buruk
Hujan lebat dan kabut yang pekat membuat berkendara menjadi berbahaya dan nyaris tidak mungkin, terlebih bila Anda tidak yakin dengan arah yang Anda tuju. Saat Anda tidak dapat menemukan jalan yang Anda inginkan, Anda akan menjadi pengendara yang bingung dan kurang waspada. GPS membantu Anda untuk tetap berada di jalur yang tepat dengan cara menunjukkan pada Anda akan adanya belokan, tanjakan dan turunan, ataupun persimpangan jalan.
Meningkatkan Keamanan Saat Berkendara Malam Hari
Salah satu manfaat terbaik dari GPS adalah kenyataan bahwa alat tersebut bisa memberi Anda peringatan lebih terhadap jalan pada malam hari dan pada kondisi jarak pandang yang rendah. GPS akan menginformasikan Anda mengenai kondisi jalan di depan Anda jauh sebelum Anda bisa melihatnya sendiri.
Memberi Anda Arah Yang Tepat Dalam Situasi Darurat
Situasi darurat bisa jadi hal yang menakutkan bagi Anda dan penumpang Anda, terlebih bila Anda tidak yakin ke mana Anda harus pergi untuk mengatasi situasi tersebut. GPS mampu mengarahkan Anda ke lokasi terdekat di mana terdapat bantuan. Kebanyakan sistem GPS telah dilengkapi dengan fitur yang dapat memberi Anda arah ke pos polisi atau rumah sakit terdekat.
“Saran Mengenai Kebijakan Telematika Indonesia”
Berikut adalah lima saran mengenai kebijakan yang dapat dijadikan bagian kegiatan pembangunan telematika oleh Depkominfo berdasarkan peraturan ataupun wacana yang ada.
Pertama, memperketat pengawasan dan menertibkan konten-konten negatif di Internet yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nilai agama, norma sosial, adat dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Kedua, lebih proaktif dalam menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Situasi saat ini mendukung hal tersebut, di mana kepercayaan investor asing sangat baik terhadap Indonesia dan mereka justru berharap perekonomian Indonesia dapat tumbuh di atas 4,5 persen tahun ini.
Ketiga, menggiatkan pembangunan infrastruktur telematika maupun penambahan kecepatan dan bandwidth Internet di kawasan perbatasan dan daerah terpencil dalam rangka perluasan akses teknologi komunikasi dan informasi, penguatan koordinasi fungsional dengan pemerintah daerah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Hal tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang mendukung sedikitnya 50% penduduk Indonesia mendapatkan akses teknologi komunikasi dan informasi (ICT) pada tahun 2015 sesuai rekomendasi World Summit on the Information Society (WSIS).
Keempat, mengurangi keberadaan perangkat lunak ilegal secara drastis dengan terus menggalakan gerakan “Indonesia, Go Open Source!” (IGOS) yang telah digagas pemerintah sejak 30 Juni 2004 silam. Penggunaan perangkat lunak open source diharapkan dapat menekan tingginya tingkat penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan, sehingga potensi kehilangan pajak yang dialami negara dapat terus diminimalkan.
Kelima, memasyarakatkan dan mengimplementasikan secara menyeluruh isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak seseorang atas karya ciptanya dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Diharapkan dengan memulai fokus kegiatan tersebut maka tantangan pembangunan telematika dalam jangka pendek dan menengah dapat dipenuhi.
Ref : http://vhyo17.wordpress.com/2010/10/
Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime.
Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan.
Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
1. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru.
Kasus Berikutnya
Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
“Telematika Meningkatkan Keselamatan Berkendara”
Keselamatan Aktif Dan Pasif
Dalam hal fitur keselamatan kendaraan, istilah “aktif” dan “pasif” memiliki arti yang bertentangan dari yang sebenarnya. Istilah “aktif” biasa merujuk pada bagaimana cara mencegah timbulnya kecelakaan, dan istilah “pasif” merujuk pada kemampuan struktur kendaraan dalam melindungi penumpang di dalamnya ketika terjadi kecelakaan.
Namun, kedua istilah tersebut juga menggambarkan keterlibatan fungsi perangkat atau sistem keselamatan pada kendaraan berpenumpang. Dengan pengerian tersebut, perangkat dan sistem keselamatan aktif adalah fitur-fitur yang harus diaktifkan terlebih dahulu oleh penumpang agar dapat berfungsi dan bekerja, seperti memasang sabuk pengaman. Sedangkan perangkat dan sistem keselamatan pasif—contohnya air bag—merupakan fitur keselamatan yang bekerja tanpa memerlukan adanya masukan atau tindakan dari penumpang. Jadi, penggunaan istilah “aktif” dan “pasif” yang bertentangan muncul dari pengertian bahwa perangkat dan sistem keselamatan pasif—yang tidak memerlukan masukan atau tindakan dari penumpang—dapat bekerja dengan sendirinya secara aktif. Para pakar keselamatan kendaraaan umumnya berhati-hati dalam menggunakan istilah “aktif” dan “pasif” untuk menghindari kebingungan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan teknologi dalam produksi kendaraan terus ditingkatkan. Produsen mobil memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghasilkan produk yang lebih aman, nyaman dan mudah dikendarai. Salah satu alat yang memanfaatkan teknologi untuk peningkatan keselamatan berkendara adalah global positioning system (GPS).
Global Positioning System
GPS merupakan perangkat elektronik yang populer terdapat pada mobil dalam beberapa tahun terakhir ini. GPS memanfaatkan teknologi telematika untuk dapat berfungsi sebagai alat navigasi elektronik. Perangkat tersebut menggunakan satelit untuk memantau lokasi kendaraan Anda, sehingga dapat menuntun Anda ke tempat tujuan tanpa perlu tersesat.
Selain memandu Anda berkendara di wilayah yang masih asing, GPS juga memiliki manfaat lainnya yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih aman. Berikut di antaranya.
Aman Saat Berkendara Dalam Cuaca Buruk
Hujan lebat dan kabut yang pekat membuat berkendara menjadi berbahaya dan nyaris tidak mungkin, terlebih bila Anda tidak yakin dengan arah yang Anda tuju. Saat Anda tidak dapat menemukan jalan yang Anda inginkan, Anda akan menjadi pengendara yang bingung dan kurang waspada. GPS membantu Anda untuk tetap berada di jalur yang tepat dengan cara menunjukkan pada Anda akan adanya belokan, tanjakan dan turunan, ataupun persimpangan jalan.
Meningkatkan Keamanan Saat Berkendara Malam Hari
Salah satu manfaat terbaik dari GPS adalah kenyataan bahwa alat tersebut bisa memberi Anda peringatan lebih terhadap jalan pada malam hari dan pada kondisi jarak pandang yang rendah. GPS akan menginformasikan Anda mengenai kondisi jalan di depan Anda jauh sebelum Anda bisa melihatnya sendiri.
Memberi Anda Arah Yang Tepat Dalam Situasi Darurat
Situasi darurat bisa jadi hal yang menakutkan bagi Anda dan penumpang Anda, terlebih bila Anda tidak yakin ke mana Anda harus pergi untuk mengatasi situasi tersebut. GPS mampu mengarahkan Anda ke lokasi terdekat di mana terdapat bantuan. Kebanyakan sistem GPS telah dilengkapi dengan fitur yang dapat memberi Anda arah ke pos polisi atau rumah sakit terdekat.
“Saran Mengenai Kebijakan Telematika Indonesia”
Berikut adalah lima saran mengenai kebijakan yang dapat dijadikan bagian kegiatan pembangunan telematika oleh Depkominfo berdasarkan peraturan ataupun wacana yang ada.
Pertama, memperketat pengawasan dan menertibkan konten-konten negatif di Internet yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nilai agama, norma sosial, adat dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Kedua, lebih proaktif dalam menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Situasi saat ini mendukung hal tersebut, di mana kepercayaan investor asing sangat baik terhadap Indonesia dan mereka justru berharap perekonomian Indonesia dapat tumbuh di atas 4,5 persen tahun ini.
Ketiga, menggiatkan pembangunan infrastruktur telematika maupun penambahan kecepatan dan bandwidth Internet di kawasan perbatasan dan daerah terpencil dalam rangka perluasan akses teknologi komunikasi dan informasi, penguatan koordinasi fungsional dengan pemerintah daerah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Hal tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang mendukung sedikitnya 50% penduduk Indonesia mendapatkan akses teknologi komunikasi dan informasi (ICT) pada tahun 2015 sesuai rekomendasi World Summit on the Information Society (WSIS).
Keempat, mengurangi keberadaan perangkat lunak ilegal secara drastis dengan terus menggalakan gerakan “Indonesia, Go Open Source!” (IGOS) yang telah digagas pemerintah sejak 30 Juni 2004 silam. Penggunaan perangkat lunak open source diharapkan dapat menekan tingginya tingkat penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan, sehingga potensi kehilangan pajak yang dialami negara dapat terus diminimalkan.
Kelima, memasyarakatkan dan mengimplementasikan secara menyeluruh isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak seseorang atas karya ciptanya dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Diharapkan dengan memulai fokus kegiatan tersebut maka tantangan pembangunan telematika dalam jangka pendek dan menengah dapat dipenuhi.
Ref : http://vhyo17.wordpress.com/2010/10/
Think Deduktif and Induktif
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Menurut Jujun Suriasumantri, Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berfikir penalaran memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri pertama adalah proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu. Ciri yang kedua adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran pada dasarnya bersumber pada rasio atau fakta. Mereka yang berpendapat bahwa rasio adalah sumber kebenaran mengembangkan paham rasionalisme, sedangkan mereka yang menyatakan bahwa fakta yang tertangkap lewat pengalaman manusia merupakan sumber kebenaran mengembangkan paham empirisme.
Berpikir Deduktif
Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)
Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. (www.id.wikipedia.com).
Pada induksi kita berjalan dari bukti naik ke undang. Pada cara deduksi adalah sebaliknya. Kita berjalan dari Undang ke bukti. Kalau kita bertemu kecocokan antara undang dan bukti, maka barulah kita bisa bilang, bahwa undang itu benar.
Kalau kita sudah terima, bahwa semua benda kehilangan berat dalam semua cair, maka kita ambil satu benda dan satu zat cair buat penglaksanaan. Kita ambil sepotong timah, kita timbang beratnya di udara. Kita dapat B gram. Kita masukkan timah tadi ke dalam air. Kita timbang beratnya air yang dipindahkan oleh timah tadi, kita dapati b gram. Menurut undang Archimedes timah tadi mesti kehilangan berat b gram. Jadi ditimbang dalam air, beratnya menurut Archimedes mestinya (B-b) gram. Sekarang kita ambil beratnya dan timbangan timah yang terbenam tadi. Betul kita dapat (B-b) gr. Jadi betul cocok dengan undang Archimedes. Sekarang induction sudah beralasan deduction, kebenaran undang sudah di sokong oleh penglaksanaan. Berulang-ulang kita lakukan pemeriksaan kita dengan benda dan zat cair berlainan dan berulang-ulang kita saksikan kebenaran undangnya Archimedes, pemikir Yunani itu. (Madilog. hal 104. Tan Malaka, Pusat Data Indikator).
Berpikir Induktif
Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum (Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal 444 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)
Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. (www.id.wikipedia.com)
Jalan induksi mengambil jalan tengah, yakni di antara jalan yang memeriksa cuma satu bukti saja dan jalan yang menghitung lebih dari satu, tetapi boleh dihitung semuanya satu persatu. Induksi mengandaikan, bahwa karena beberapa (tiada semuanya) di antara bukti yang diperiksanya itu benar, maka sekalian bukti lain yang sekawan, sekelas dengan dia benar pula.
Buat contoh penegasan kita kembali pada masyarakat Yunani, masyarakat yang sebenarnya merintis kesopanan manusia. Lama sudah terpendam dalam otaknya Archimedes, pemikir Yunani yang hidup 250 tahun sebelum Masehi, persoalan: apa sebab badan yang masuk barang yang cair itu, jadi enteng kekurangan berat? Ketika mandi, maka jawab persoalan tadi tiba-tiba tercantum di matanya dan kegiatan yang memasuki jiwanya menyebabkan dia lupa akan adat istiadat negara dan bangsanya. Dengan melupakan pakaiannya, ia keluar dari tempat mandinya dengan bersorak-sorakkan “heureuka” saya dapati, saya dapati, adalah satu contoh lagi dari kuatnya nafsu ingin tahu dan lazatnya obat haus “ingin” tahu itu. Archimedes menjalankan experiment yang betul, ialah badannya sendiri, yang jadi benda yang dicemplungkan ke dalam air buat mandi. Dengan cara berpikir, yang biasa dipakainya sebagai pemikir besar, ia bisa bangunkan satu undang yang setiap pemuda yang mau jadi manusia sopan mesti mempelajari dalam sekolah di seluruh pelosok dunia sekarang.
Menurut undang Archimedes, maka kalau benda yang padat (solid) terbenam pada barang cair, maka benda tadi kehilangan berat sama dengan berat zat cair yang dipindahkan oleh benda itu.Tegasnya kalau berat Archimedes di luar air umpamanya B gram dan berat air yang dipindahkan oleh badan Achimedes b gram, maka berat Archimedes dalam air tidak lagi B gram, melainkan (B-b) gr.
Dengan contoh dirinya sendiri sebagai benda dan air sebagai barang cair, maka simpulan yang didapatkan Archimedes dalam tempat mandi itu belumlah boleh dikatakan undang. Semua benda dalam alam, kalau dicemplungkan ke dalam semua zat cair mestinya kekurangan berat sama dengan berat-zat cair yang dipindahkan oleh benda itu. Kalau semuanya takluk pada kesimpulan tadi, barulah kesimpulan itu akan jadi Undang dan barulah Archimedes tak akan dilupakan oleh manusia sopan, manusia yang betul-betul terlatih sebagai bapak undang itu. (Madilog. hal 100-101 Tan Malaka, Pusat Data Indikator).
Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.
Maka dapat disimpulkan bahwa nalar deduktif dan nalar induktif diperlukan dalam proses pencarian pengetahuan yang benar.
sumber : http://penakayu.blogdrive.com/comments?id=112
Menurut Jujun Suriasumantri, Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berfikir penalaran memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri pertama adalah proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu. Ciri yang kedua adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir berdasarkan langkah-langkah tertentu.
Pengetahuan yang dipergunakan dalam penalaran pada dasarnya bersumber pada rasio atau fakta. Mereka yang berpendapat bahwa rasio adalah sumber kebenaran mengembangkan paham rasionalisme, sedangkan mereka yang menyatakan bahwa fakta yang tertangkap lewat pengalaman manusia merupakan sumber kebenaran mengembangkan paham empirisme.
Berpikir Deduktif
Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum, lawannya induksi (Kamus Umum Bahasa Indonesia hal 273 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)
Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus. Silogismus disusun dari dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. (www.id.wikipedia.com).
Pada induksi kita berjalan dari bukti naik ke undang. Pada cara deduksi adalah sebaliknya. Kita berjalan dari Undang ke bukti. Kalau kita bertemu kecocokan antara undang dan bukti, maka barulah kita bisa bilang, bahwa undang itu benar.
Kalau kita sudah terima, bahwa semua benda kehilangan berat dalam semua cair, maka kita ambil satu benda dan satu zat cair buat penglaksanaan. Kita ambil sepotong timah, kita timbang beratnya di udara. Kita dapat B gram. Kita masukkan timah tadi ke dalam air. Kita timbang beratnya air yang dipindahkan oleh timah tadi, kita dapati b gram. Menurut undang Archimedes timah tadi mesti kehilangan berat b gram. Jadi ditimbang dalam air, beratnya menurut Archimedes mestinya (B-b) gram. Sekarang kita ambil beratnya dan timbangan timah yang terbenam tadi. Betul kita dapat (B-b) gr. Jadi betul cocok dengan undang Archimedes. Sekarang induction sudah beralasan deduction, kebenaran undang sudah di sokong oleh penglaksanaan. Berulang-ulang kita lakukan pemeriksaan kita dengan benda dan zat cair berlainan dan berulang-ulang kita saksikan kebenaran undangnya Archimedes, pemikir Yunani itu. (Madilog. hal 104. Tan Malaka, Pusat Data Indikator).
Berpikir Induktif
Induksi adalah cara mempelajari sesuatu yang bertolak dari hal-hal atau peristiwa khusus untuk menentukan hukum yang umum (Kamus Umum Bahasa Indonesia, hal 444 W.J.S.Poerwadarminta. Balai Pustaka 2006)
Induksi merupakan cara berpikir dimana ditarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari berbagai kasus yang bersifat individual. Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. (www.id.wikipedia.com)
Jalan induksi mengambil jalan tengah, yakni di antara jalan yang memeriksa cuma satu bukti saja dan jalan yang menghitung lebih dari satu, tetapi boleh dihitung semuanya satu persatu. Induksi mengandaikan, bahwa karena beberapa (tiada semuanya) di antara bukti yang diperiksanya itu benar, maka sekalian bukti lain yang sekawan, sekelas dengan dia benar pula.
Buat contoh penegasan kita kembali pada masyarakat Yunani, masyarakat yang sebenarnya merintis kesopanan manusia. Lama sudah terpendam dalam otaknya Archimedes, pemikir Yunani yang hidup 250 tahun sebelum Masehi, persoalan: apa sebab badan yang masuk barang yang cair itu, jadi enteng kekurangan berat? Ketika mandi, maka jawab persoalan tadi tiba-tiba tercantum di matanya dan kegiatan yang memasuki jiwanya menyebabkan dia lupa akan adat istiadat negara dan bangsanya. Dengan melupakan pakaiannya, ia keluar dari tempat mandinya dengan bersorak-sorakkan “heureuka” saya dapati, saya dapati, adalah satu contoh lagi dari kuatnya nafsu ingin tahu dan lazatnya obat haus “ingin” tahu itu. Archimedes menjalankan experiment yang betul, ialah badannya sendiri, yang jadi benda yang dicemplungkan ke dalam air buat mandi. Dengan cara berpikir, yang biasa dipakainya sebagai pemikir besar, ia bisa bangunkan satu undang yang setiap pemuda yang mau jadi manusia sopan mesti mempelajari dalam sekolah di seluruh pelosok dunia sekarang.
Menurut undang Archimedes, maka kalau benda yang padat (solid) terbenam pada barang cair, maka benda tadi kehilangan berat sama dengan berat zat cair yang dipindahkan oleh benda itu.Tegasnya kalau berat Archimedes di luar air umpamanya B gram dan berat air yang dipindahkan oleh badan Achimedes b gram, maka berat Archimedes dalam air tidak lagi B gram, melainkan (B-b) gr.
Dengan contoh dirinya sendiri sebagai benda dan air sebagai barang cair, maka simpulan yang didapatkan Archimedes dalam tempat mandi itu belumlah boleh dikatakan undang. Semua benda dalam alam, kalau dicemplungkan ke dalam semua zat cair mestinya kekurangan berat sama dengan berat-zat cair yang dipindahkan oleh benda itu. Kalau semuanya takluk pada kesimpulan tadi, barulah kesimpulan itu akan jadi Undang dan barulah Archimedes tak akan dilupakan oleh manusia sopan, manusia yang betul-betul terlatih sebagai bapak undang itu. (Madilog. hal 100-101 Tan Malaka, Pusat Data Indikator).
Penalaran ilmiah pada hakikatnya merupakan gabungan dari penalaran deduktif dan induktif. Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.
Maka dapat disimpulkan bahwa nalar deduktif dan nalar induktif diperlukan dalam proses pencarian pengetahuan yang benar.
sumber : http://penakayu.blogdrive.com/comments?id=112
RADANG TENGGOROKAN
Diskripsi
Penyakit menular ini biasanya menyerang anak usia 2-5 tahun. Namun orang dewasa pun bisa mengalaminya. Penularan melalui udara, benda, atau makanan yang terkontaminasi. virus maupun bakteri, gejalanya sama yaitu nyeri tenggorokan dan nyeri menelan. Selaput lendir yang melapisi faring mengalami peradangan berat atau ringan dan tertutup oleh selaput yang berwarna keputihan atau mengeluarkan nanah.
Gejala
Gejala umun penderita penyakit ini mengalami nyeri tenggorok, nyeri kepala, tidak nafsu makan, badan lemah, dan nadi melambat.
Pengobatan
Obat untuk radang tenggorokan adalah analgetik, obat hisap atau berkumur dengan larutan garam hangat.
sumber : blog friend
Penyakit menular ini biasanya menyerang anak usia 2-5 tahun. Namun orang dewasa pun bisa mengalaminya. Penularan melalui udara, benda, atau makanan yang terkontaminasi. virus maupun bakteri, gejalanya sama yaitu nyeri tenggorokan dan nyeri menelan. Selaput lendir yang melapisi faring mengalami peradangan berat atau ringan dan tertutup oleh selaput yang berwarna keputihan atau mengeluarkan nanah.
Gejala
Gejala umun penderita penyakit ini mengalami nyeri tenggorok, nyeri kepala, tidak nafsu makan, badan lemah, dan nadi melambat.
Pengobatan
Obat untuk radang tenggorokan adalah analgetik, obat hisap atau berkumur dengan larutan garam hangat.
sumber : blog friend
Rabu, 20 April 2011
boleh antivirus nya
Anti virus Terbaik 2011– Banyak berbagai anti virus baik lokal maupun international, namun dari sekian banyak anti virus yang ada, ternyata virus pun tidak mau kalah, sehingga makin banyak pula virus-virus terbaru dan lebih gila dari sebelumnya. Untuk itu kita sebagai pengguna computer sangatlah penting memilih dan memilah anti virusterbaik untuk jaga-jaga computer kita terserang dari virus. Berdasarkan hasil pengujian team teknisi PC Magazine, anti virus terbaik tahun 2011 adalah Ad-Aware Pro Internet Security 9.0, dimana anti virus ini telah menggeser kedudukan anti virusBitdefender yang telah di nobatkan sebagai anti virus terbaik 2010.
Penilaian antivirus terbaik 2011 tersebut berdasarkan pada kemudahan penggunaan, kinerja antivirus dalam memproteksi komputer, kecepatan dalam membersihkan virus yang menginfeksi komputer, recovery data yang terinfeksi virus, update antivirus, serta kemampuan melindungi komputer dari serangan virus dan script-script berbahaya lainnya. Berikut ini adalah daftar 30 Anti Virus Terbaik 2011 versi PC Magazine
1. Ad-Aware Pro Internet Security 9.0
2. BitDefender Antivirus Pro 2011
3. BullGuard Antivirus 10
4. Double Anti-Spy Professional v2
5. eScan Anti-Virus 11
6. F-Secure Anti-Virus 2011
7. G Data AntiVirus 2011
8. Kaspersky Anti-Virus 2011
9. McAfee AntiVirus Plus 2011
10. Norton AntiVirus 2011
11. Outpost Antivirus Pro 7.0
12. Panda Antivirus Pro 2011
13. PC Tools Spyware Doctor with AntiVirus 2011
14. StopSign Internet Security 1.0
15. TrustPort Antivirus 2011
16. Trend Micro Titanium Antivirus + 2011
17. Webroot AntiVirus with Spy Sweeper 2011
18. Ad-Aware Free Internet Security 9.0
19. AVG Anti-Virus Free 2011
20. Comodo Antivirus 5.0
21. digital defender free 2.0
22. Immunet Protect Free 2.0
23. Malwarebytes' Anti-Malware 1.46
24. Panda Cloud Antivirus 1.1
25. avast! Free Antivirus 5.0
26. Avira AntiVir Personal 10
27. Microsoft Security Essentials 1.0
28. Prevx 3.0
29. VIPRE Antivirus 4.0
30. ZoneAlarm Antivirus 2010
Dengan kita mengetahui Anti virus terbaik 2011 dimana terdapat banyak sekali dan tentunya membuat kita harus benar-benar lebih jeli dalam menggunakan anti virusyang mana memang itu yang terbaik. Namun sejauh ini AllSoft pribadi selalu menggunakan Anti Virus Avira karena selama ini saya merasa cocok saja, data-datacomputer masih tetap di jaga dengan aman. Meskipun dalam list Anti Virus terbaik 2011 avira berada di posisi 26, memilih dan memilah anti virus terbaik 2011 yang benar-benar terbaik bagi keamanan data-data computer sahabat.
Sumber : google
Langganan:
Postingan (Atom)
