A. Definisi Profesinalisme
Seorang
profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan
protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai
upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau
organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang
juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia
olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari
olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi
demi uang.
Dilihat
sumber yang saya dapat ternyata profesi itu memiliki pemahaman yang berbeda,
berikut dua pendapat dari sumber yang berbeda :
1. Menurut salah satu
buku yang saya baca yaitu “Kepribadian & Etika Profesi” karangan Rismawaty,
mengatakan :
“ Kata profesi berasal
dari bahasa latin yaitu professues yang berarti suatu kegiatan atau pekerjaan
yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat relegius ”
2. Menurut sumber
internet pada situs :
“ Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut “
B. Jenis Bidang Profesi
Setelah mengetahui
pengertian dari profesi tersebut, sekarang akan dibahas jenis bidang profesi
itu sendiri. Terdapat dua jenis bidang profesi yaitu :
1. Profesi Khusus
Profesi khusus ialah
para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan
nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya, contohnya dokter,
pendidik/guru, konsultan, dll.
2. Profesi Luhur
Profesi luhur adalah
para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan
nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai
jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan
seni.
C. Ciri – ciri Profesionalisme
Ciri-Ciri
Profesionalisme
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara image profession. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh
besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion
melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa,
sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profession. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa
bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang
itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
D. Kode Etik Profesi
Kode
Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dari berbagai
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah sebuah bidang
pekerjaan, dan kemampuan skill yang dimiliki seorang professional disebut
profesionalisme dan hal penting yang harus dipatuhi oleh seorang
profesionalisme itu dapat disebut sebagai kode etik. Dan disepakati secara
bersama – sama sebagai sesama profesional. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
2. Rismawaty, Kepribadian & Etika Profesi, Graha
Ilmu, 2008 (buku)
3.
http://mamatbinmoncoy.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar