Kamis, 26 Mei 2011

Telematika Untuk Mengungkap Kasus Kejahatan

Apa Itu Telematika?
Istilah telematika sering dipakai dalam beberapa macam bidang, salah satunya dalam bidang teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa telematics (bahasa Indonesia: telematika) adalah singkatan dari telecomunication (telekomunikasi) dan informatics (informatika) sebagai wujud dari perpaduan konsep komputasi dan komunikasi. Istilah telematika juga dikenal sebagai the new hybrid technology yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Cabang Baru Dari Ilmu Forensik
Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) di Indonesia juga disertai dampak negatifnya, bahkan cenderung mengarah pada pelanggaran pidana. Hal tersebut juga yang menjadi alasan dibentuknya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang khusus mengatur kejahatan di dunia maya (cybercrime). Di pihak penegak hukum, Polri telah memanfaatkan teknologi telematika untuk memerangi kejahatan teknologi informasi dengan dibentuknya satuan khusus, yaitu Unit V TI dan Cybercrime.
Dengan dinamika di atas maka lahirlah ilmu baru, komputer forensik, sebagai dampak dari masuknya teknologi telematika dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
Komputer Forensik
Komputer forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang layak yang nantinya akan diajukan dalam sidang pengadilan.
Komputer forensik tidak hanya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang melibatkan hukum, tetapi dapat juga dimanfaatkan untuk keperluan rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
Komputer forensik dapat dispesifikasikan menjadi beberapa bagian, seperti disk forensic, system forensic, network forensic dan internet forensic.
Tahapan Komputer Forensik
Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu:
1. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai sumber daya penting dan untuk menghimpun semua data dengan baik.
2. Pengujian
Pada tahap ini terdapat proses penilaian dan mencari informasi yang relevan dari data-data yang telah dikumpulkan. Cakupannya lainnya seperti mengalokasi file, mengekstrak file, pemeriksaan metadata, dan lainnya.
3. Analisis
Untuk memberikan kesimpulan yang berkualitas harus didasarkan pada ketersediaan sejumlah data. Tugas pada tahap ini mencakup berbagai kegiatan, seperti idenfikasi user, lokasi, perangkat, kejadian, serta mempertimbangkan bagaimana semua komponen tersebut saling terhubung hingga mendapat kesimpulan akhir.
4. Dokumentasi Dan Laporan
Pada tahap ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hasil dokumentasi dan laporan:
Alternative Explanations (Penjelasan Alternatif)
Berbagai penjelasan yang akurat seharusnya dapat menjadi sebuah pertimbangan untuk diteruskan dalam proses reporting.
Audience Consideration (Pertimbangan Pemilik)
Menghadirkan data atau informasi keseluruhan audience sangat berguna. Kasus yang melibatkan sejumlah aturan sangat membutuhkan laporan secara spesifik berkenaan dengan informasi yang dikumpulkan.
Actionable Information
Dengan bantuan data identifikasi actionable information, seorang komputer forensik bisa mendapatkan dan mengambil informasi terbaru.
Kasus Berikutnya
Dengan masuknya teknologi telematika di dunia forensik, maka diharapkan agar para penyidik dan penegak hukum dapat lebih maksimal dalam menangani suatu kasus, dan mendapatkan lebih banyak informasi yang nantinya dijadikan pertimbangan di sidang peradilan.
“Telematika Meningkatkan Keselamatan Berkendara”
Keselamatan Aktif Dan Pasif
Dalam hal fitur keselamatan kendaraan, istilah “aktif” dan “pasif” memiliki arti yang bertentangan dari yang sebenarnya. Istilah “aktif” biasa merujuk pada bagaimana cara mencegah timbulnya kecelakaan, dan istilah “pasif” merujuk pada kemampuan struktur kendaraan dalam melindungi penumpang di dalamnya ketika terjadi kecelakaan.
Namun, kedua istilah tersebut juga menggambarkan keterlibatan fungsi perangkat atau sistem keselamatan pada kendaraan berpenumpang. Dengan pengerian tersebut, perangkat dan sistem keselamatan aktif adalah fitur-fitur yang harus diaktifkan terlebih dahulu oleh penumpang agar dapat berfungsi dan bekerja, seperti memasang sabuk pengaman. Sedangkan perangkat dan sistem keselamatan pasif—contohnya air bag—merupakan fitur keselamatan yang bekerja tanpa memerlukan adanya masukan atau tindakan dari penumpang. Jadi, penggunaan istilah “aktif” dan “pasif” yang bertentangan muncul dari pengertian bahwa perangkat dan sistem keselamatan pasif—yang tidak memerlukan masukan atau tindakan dari penumpang—dapat bekerja dengan sendirinya secara aktif. Para pakar keselamatan kendaraaan umumnya berhati-hati dalam menggunakan istilah “aktif” dan “pasif” untuk menghindari kebingungan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan teknologi dalam produksi kendaraan terus ditingkatkan. Produsen mobil memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghasilkan produk yang lebih aman, nyaman dan mudah dikendarai. Salah satu alat yang memanfaatkan teknologi untuk peningkatan keselamatan berkendara adalah global positioning system (GPS).
Global Positioning System
GPS merupakan perangkat elektronik yang populer terdapat pada mobil dalam beberapa tahun terakhir ini. GPS memanfaatkan teknologi telematika untuk dapat berfungsi sebagai alat navigasi elektronik. Perangkat tersebut menggunakan satelit untuk memantau lokasi kendaraan Anda, sehingga dapat menuntun Anda ke tempat tujuan tanpa perlu tersesat.
Selain memandu Anda berkendara di wilayah yang masih asing, GPS juga memiliki manfaat lainnya yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih aman. Berikut di antaranya.
Aman Saat Berkendara Dalam Cuaca Buruk
Hujan lebat dan kabut yang pekat membuat berkendara menjadi berbahaya dan nyaris tidak mungkin, terlebih bila Anda tidak yakin dengan arah yang Anda tuju. Saat Anda tidak dapat menemukan jalan yang Anda inginkan, Anda akan menjadi pengendara yang bingung dan kurang waspada. GPS membantu Anda untuk tetap berada di jalur yang tepat dengan cara menunjukkan pada Anda akan adanya belokan, tanjakan dan turunan, ataupun persimpangan jalan.
Meningkatkan Keamanan Saat Berkendara Malam Hari
Salah satu manfaat terbaik dari GPS adalah kenyataan bahwa alat tersebut bisa memberi Anda peringatan lebih terhadap jalan pada malam hari dan pada kondisi jarak pandang yang rendah. GPS akan menginformasikan Anda mengenai kondisi jalan di depan Anda jauh sebelum Anda bisa melihatnya sendiri.
Memberi Anda Arah Yang Tepat Dalam Situasi Darurat
Situasi darurat bisa jadi hal yang menakutkan bagi Anda dan penumpang Anda, terlebih bila Anda tidak yakin ke mana Anda harus pergi untuk mengatasi situasi tersebut. GPS mampu mengarahkan Anda ke lokasi terdekat di mana terdapat bantuan. Kebanyakan sistem GPS telah dilengkapi dengan fitur yang dapat memberi Anda arah ke pos polisi atau rumah sakit terdekat.
“Saran Mengenai Kebijakan Telematika Indonesia”
Berikut adalah lima saran mengenai kebijakan yang dapat dijadikan bagian kegiatan pembangunan telematika oleh Depkominfo berdasarkan peraturan ataupun wacana yang ada.
Pertama, memperketat pengawasan dan menertibkan konten-konten negatif di Internet yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nilai agama, norma sosial, adat dan kesusilaan bangsa Indonesia.
Kedua, lebih proaktif dalam menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Situasi saat ini mendukung hal tersebut, di mana kepercayaan investor asing sangat baik terhadap Indonesia dan mereka justru berharap perekonomian Indonesia dapat tumbuh di atas 4,5 persen tahun ini.
Ketiga, menggiatkan pembangunan infrastruktur telematika maupun penambahan kecepatan dan bandwidth Internet di kawasan perbatasan dan daerah terpencil dalam rangka perluasan akses teknologi komunikasi dan informasi, penguatan koordinasi fungsional dengan pemerintah daerah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Hal tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang mendukung sedikitnya 50% penduduk Indonesia mendapatkan akses teknologi komunikasi dan informasi (ICT) pada tahun 2015 sesuai rekomendasi World Summit on the Information Society (WSIS).
Keempat, mengurangi keberadaan perangkat lunak ilegal secara drastis dengan terus menggalakan gerakan “Indonesia, Go Open Source!” (IGOS) yang telah digagas pemerintah sejak 30 Juni 2004 silam. Penggunaan perangkat lunak open source diharapkan dapat menekan tingginya tingkat penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan, sehingga potensi kehilangan pajak yang dialami negara dapat terus diminimalkan.
Kelima, memasyarakatkan dan mengimplementasikan secara menyeluruh isi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak seseorang atas karya ciptanya dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Diharapkan dengan memulai fokus kegiatan tersebut maka tantangan pembangunan telematika dalam jangka pendek dan menengah dapat dipenuhi.

Ref : http://vhyo17.wordpress.com/2010/10/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar